Langsung ke konten utama

Bagaimanakah Cara Mensucikan Kulit Bangkai? Simak ulasannya disini!

 

Ilustrasi sepatu yang terbuat dari kulit binatang (Sumber: www.unsplash.com)

Sejak zaman dahulu bahkan sebelum islam datang manusia sudah terbiasa menggunakan kulit binatang untuk dijadikan berbagai hal yang bermanfaat seperti pakaian, aksesoris dan lain-lain. Begitu juga dengan zaman modern sekarang kulit binatang sangat digemari untuk dijadikan barang-barang mahal dan bermerek seperti tas, jaket dan lain-lain. Namun ternyata tidak hanya kulit binatang yang halal dimakan saja yang digunakan, melainkan juga dari kulit binatang yang menjadi bangkai bahkan dari kulit hewan yang tidak halal dimakan oleh umat muslim juga seperti kulit hewan buaya yang sering digunakan untuk dijadikan tas mahal bermerek. Beruntung ternyata dalam Islam memperbolehkan hal tersebut dengan mensucikan kulit binatang tersebut terlebih dahulu dengan disamak. Berikut kami jelaskan lebih detail dan berurutan mengenai topik ini yang merujuk dari kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy.

1. Apa itu bangkai?

Sebelum mengetahui tentang penyamakan kita harus lebih dahulu mengetahui apa itu bangkai, karena media yang disamak dalam hal ini adalah bangkai. Bangkai adalah setiap binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang memenuhi syariat Islam baik itu binatang yang halal dimakan dagingnya maupun binatang yang tidak halal dimakan dagingnya. Adapun semua bagian tubuh bangkai di dalam Islam dianggap najis termasuk tulang dan rambutnya.

2. Apa itu penyamakan?

Penyamakan adalah proses mensucikan kulit hewan menjadi bangkai agar bisa dimanfaatkan oleh umat muslim. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa setiap anggota tubuh bangkai dianggap najis. Namun untuk kulitnya bisa disucikan dengan disamak.

3. Kulit Binatang apa saja yang bisa disamak?

Semua kulit binatang dapat disucikan dengan disamak kecuali kulit anjing, babi atau binatang yang induknya salah satu dari kedua binatang tersebut.

Illustrasi tanaman afshin (Sumber: google.com)

4. Alat untuk menyamak

Alat yang bisa digunakan menyamak adalah setiap benda yang asam atau pahit seperti tanaman afshin (sejenis tanaman yang beraroma wangi dan pahit rasanya), meski pun benda tersebut najis seperti kotoran burung dara (bisa digunakan untuk menyamak).

5.Tata cara menyamak

Tata cara menyamak adalah dengan membersihkan sisa-sisa benda yang melekat dan dapat membuat busuk berupa darah dan sejenisnya di kulit dengan benda-benda yang bisa digunakan untuk menyamak seperti yang telah dijelaskan dia atas.

Berikut penjelasan kami mengenai tata cara menyamak dengan benar agar kita bisa memanfaatkan kulit binatang yang telah menjadi bangkai. Semoga artikel ini bermanfaat ya teman-teman.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam-macam Air Untuk Bersuci Dan Pembagiannya

Illustrasi air untuk bersuci.(Sumber: www.unsplash.com) Ketika seorang muslim ingin menunaikan sholat maka dia disyaratkan harus suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dan salah satu media untuk menghilangkan hadats adalah air. Namun ternyata tidak semua air bisa digunakan untuk menghilangkan hadats. Merujuk dari kitab Fathul Qarib  al-Mujib  karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy  dalam bab bersuci, air terbagi menjadi 4, berikut kami jelaskan satu persatu: 1.  Air yang suci dan bisa digunakan bersuci Air yang termasuk dalam kategori ini adalah air yang tidak memilki sifat yang melekat, contohnya air sumur,  jika diambil dan dipindahkan ke gelas, maka air tersebut tidak disebut sebagai air sumur lagi melainkan disebut air dalam gelas. 2.  Air yang suci dan bisa digunakan bersuci namun makruh jika digunakan bersuci Ada 3 Air yang yang masuk dalam kategori ini. Pertama , air yang terpapar sinar matahari dan berada dalam suatu bejana yang tebuat dari logam (kecuali emas dan pera

Hukum Memakai Bejana Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak

  Ilustrasi bejana yang terbuat dari emas(Sumber:  Shantanu Kashyap  dari  Pixabay ) Emas atau perak adalah benda yang dianggap istimewa oleh umat manusia sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang, sehingga emas atau perak dimanfaatkan oleh umat manusia untuk berbagai hal, seperti dijadikan alat jual beli, perhiasan dan masih banyak lagi. Dalam Islam emas hanya boleh dikenakan sebagai perhiasan oleh wanita saja, dalam artian laki-laki haram menggunakannya. Namun berbeda dengan perak yang tetap boleh dikenakan oleh laki-laki. Tapi bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai bejana untuk makan dan minum? Berikut simak ulasannya: 1.  Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak Berbeda dengan diperbolehkannya mengenakan perhiasan perak bagi wanita dan laki-laki, dan mengenakan perhiasan emas bagi wanita, ternyata hukumnya haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik itu untuk makan, minum atau hal lain seperti berwudhu 2.  Hukum menyimpan bejana