Ilustrasi bejana yang terbuat dari emas(Sumber: Shantanu Kashyap dari Pixabay) |
Emas atau perak adalah benda yang dianggap istimewa oleh umat manusia sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang, sehingga emas atau perak dimanfaatkan oleh umat manusia untuk berbagai hal, seperti dijadikan alat jual beli, perhiasan dan masih banyak lagi. Dalam Islam emas hanya boleh dikenakan sebagai perhiasan oleh wanita saja, dalam artian laki-laki haram menggunakannya. Namun berbeda dengan perak yang tetap boleh dikenakan oleh laki-laki. Tapi bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai bejana untuk makan dan minum? Berikut simak ulasannya:
1. Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak
Berbeda dengan diperbolehkannya mengenakan perhiasan perak bagi wanita dan laki-laki, dan mengenakan perhiasan emas bagi wanita, ternyata hukumnya haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik itu untuk makan, minum atau hal lain seperti berwudhu
2. Hukum menyimpan bejana yang terbuat dari emas atau perak
Seperti diharamkannya menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak, diharamkan juga menyimpan bejana yang terbuat dari emas atau perak
3. Hukum menggunakan bejana yang disepuh atau dilapisi dengan emas atau perak
Begitu juga diharamkan menggunakan bejana yang dilapisi atau disepuh dengan emas atau perak jika ada sepuhan yang terpisah saat bejana tersebut dipanggang di atas api.
4. Hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan perak
Ada 4 pembagian hukum mengenai bejana yang ditambal dengan perak. Pertama, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang banyak tanpa ada kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah haram. Kedua, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang banyak dengan adanya kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah makruh. Ketiga, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang sedikit tanpa ada kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah makruh. Keempat, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang sedikit dengan adanya kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah mubah.
5. Hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan emas
Adapun hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan emas hukumnya haram baik itu kadar emasnya sedikit maupun banyak.
6. Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari perhiasan selain emas atau perak
Diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari perhiasan selain emas atau perak, seperti batu yakut, batu giok dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar