Langsung ke konten utama

Hukum Memakai Bejana Yang Terbuat Dari Emas Atau Perak

 

Ilustrasi bejana yang terbuat dari emas(Sumber: Shantanu Kashyap dari Pixabay)

Emas atau perak adalah benda yang dianggap istimewa oleh umat manusia sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang, sehingga emas atau perak dimanfaatkan oleh umat manusia untuk berbagai hal, seperti dijadikan alat jual beli, perhiasan dan masih banyak lagi. Dalam Islam emas hanya boleh dikenakan sebagai perhiasan oleh wanita saja, dalam artian laki-laki haram menggunakannya. Namun berbeda dengan perak yang tetap boleh dikenakan oleh laki-laki. Tapi bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai bejana untuk makan dan minum? Berikut simak ulasannya:

1. Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak

Berbeda dengan diperbolehkannya mengenakan perhiasan perak bagi wanita dan laki-laki, dan mengenakan perhiasan emas bagi wanita, ternyata hukumnya haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik itu untuk makan, minum atau hal lain seperti berwudhu

2. Hukum menyimpan bejana yang terbuat dari emas atau perak

Seperti diharamkannya menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak, diharamkan juga menyimpan bejana yang terbuat dari emas atau perak

3. Hukum menggunakan bejana yang disepuh atau dilapisi dengan emas atau perak

Begitu juga diharamkan menggunakan bejana yang dilapisi atau disepuh dengan emas atau perak jika ada sepuhan yang terpisah saat bejana tersebut dipanggang di atas api.

4. Hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan perak

Ada 4 pembagian hukum mengenai bejana yang ditambal dengan perak. Pertama, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang banyak tanpa ada kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah haram. Kedua, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang banyak dengan adanya kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah makruh. Ketiga, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang sedikit tanpa ada kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah makruh. Keempat, menggunakan bejana yang ditambal dengan perak dengan kadar perak yang sedikit dengan adanya kebutuhan yang diterima oleh syariat Islam hukumnya adalah mubah.

5. Hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan emas

Adapun hukum menggunakan bejana yang ditambal dengan emas hukumnya haram baik itu kadar emasnya sedikit maupun banyak.

6. Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari perhiasan selain emas atau perak

Diperbolehkan menggunakan bejana yang terbuat dari perhiasan selain emas atau perak, seperti batu yakut, batu giok dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimanakah Cara Mensucikan Kulit Bangkai? Simak ulasannya disini!

  Ilustrasi sepatu yang terbuat dari kulit binatang (Sumber: www.unsplash.com) Sejak zaman dahulu bahkan sebelum islam datang manusia sudah terbiasa menggunakan kulit binatang untuk dijadikan berbagai hal yang bermanfaat seperti pakaian, aksesoris dan lain-lain. Begitu juga dengan zaman modern sekarang kulit binatang sangat digemari untuk dijadikan barang-barang mahal dan bermerek seperti tas, jaket dan lain-lain. Namun ternyata tidak hanya kulit binatang yang halal dimakan saja yang digunakan, melainkan juga dari kulit binatang yang menjadi bangkai bahkan dari kulit hewan yang tidak halal dimakan oleh umat muslim juga seperti kulit hewan buaya yang sering digunakan untuk dijadikan tas mahal bermerek. Beruntung ternyata dalam Islam memperbolehkan hal tersebut dengan mensucikan kulit binatang tersebut terlebih dahulu dengan disamak. Berikut kami jelaskan lebih detail dan berurutan mengenai topik ini yang merujuk dari kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy

Macam-macam Air Untuk Bersuci Dan Pembagiannya

Illustrasi air untuk bersuci.(Sumber: www.unsplash.com) Ketika seorang muslim ingin menunaikan sholat maka dia disyaratkan harus suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Dan salah satu media untuk menghilangkan hadats adalah air. Namun ternyata tidak semua air bisa digunakan untuk menghilangkan hadats. Merujuk dari kitab Fathul Qarib  al-Mujib  karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy  dalam bab bersuci, air terbagi menjadi 4, berikut kami jelaskan satu persatu: 1.  Air yang suci dan bisa digunakan bersuci Air yang termasuk dalam kategori ini adalah air yang tidak memilki sifat yang melekat, contohnya air sumur,  jika diambil dan dipindahkan ke gelas, maka air tersebut tidak disebut sebagai air sumur lagi melainkan disebut air dalam gelas. 2.  Air yang suci dan bisa digunakan bersuci namun makruh jika digunakan bersuci Ada 3 Air yang yang masuk dalam kategori ini. Pertama , air yang terpapar sinar matahari dan berada dalam suatu bejana yang tebuat dari logam (kecuali emas dan pera