Ilustrasi bejana yang terbuat dari emas(Sumber: Shantanu Kashyap dari Pixabay ) Emas atau perak adalah benda yang dianggap istimewa oleh umat manusia sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang, sehingga emas atau perak dimanfaatkan oleh umat manusia untuk berbagai hal, seperti dijadikan alat jual beli, perhiasan dan masih banyak lagi. Dalam Islam emas hanya boleh dikenakan sebagai perhiasan oleh wanita saja, dalam artian laki-laki haram menggunakannya. Namun berbeda dengan perak yang tetap boleh dikenakan oleh laki-laki. Tapi bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai bejana untuk makan dan minum? Berikut simak ulasannya: 1. Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak Berbeda dengan diperbolehkannya mengenakan perhiasan perak bagi wanita dan laki-laki, dan mengenakan perhiasan emas bagi wanita, ternyata hukumnya haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik itu untuk makan, minum atau hal lain seperti berwudhu 2. Hukum menyimpan bejana
Ilustrasi sepatu yang terbuat dari kulit binatang (Sumber: www.unsplash.com) Sejak zaman dahulu bahkan sebelum islam datang manusia sudah terbiasa menggunakan kulit binatang untuk dijadikan berbagai hal yang bermanfaat seperti pakaian, aksesoris dan lain-lain. Begitu juga dengan zaman modern sekarang kulit binatang sangat digemari untuk dijadikan barang-barang mahal dan bermerek seperti tas, jaket dan lain-lain. Namun ternyata tidak hanya kulit binatang yang halal dimakan saja yang digunakan, melainkan juga dari kulit binatang yang menjadi bangkai bahkan dari kulit hewan yang tidak halal dimakan oleh umat muslim juga seperti kulit hewan buaya yang sering digunakan untuk dijadikan tas mahal bermerek. Beruntung ternyata dalam Islam memperbolehkan hal tersebut dengan mensucikan kulit binatang tersebut terlebih dahulu dengan disamak. Berikut kami jelaskan lebih detail dan berurutan mengenai topik ini yang merujuk dari kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy