Ilustrasi bejana yang terbuat dari emas(Sumber: Shantanu Kashyap dari Pixabay ) Emas atau perak adalah benda yang dianggap istimewa oleh umat manusia sejak zaman dahulu hingga zaman sekarang, sehingga emas atau perak dimanfaatkan oleh umat manusia untuk berbagai hal, seperti dijadikan alat jual beli, perhiasan dan masih banyak lagi. Dalam Islam emas hanya boleh dikenakan sebagai perhiasan oleh wanita saja, dalam artian laki-laki haram menggunakannya. Namun berbeda dengan perak yang tetap boleh dikenakan oleh laki-laki. Tapi bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai bejana untuk makan dan minum? Berikut simak ulasannya: 1. Hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak Berbeda dengan diperbolehkannya mengenakan perhiasan perak bagi wanita dan laki-laki, dan mengenakan perhiasan emas bagi wanita, ternyata hukumnya haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas atau perak baik itu untuk makan, minum atau hal lain seperti berwudhu 2. Hukum menyimpan bejana